"Untuk syarat perpanjangan masih sama," ungkap Alfian.
Dilansir dari Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online, yakni:
* SIM lama
* Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
* Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
* Hasil tes psikologi
* Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan swafoto)
* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.
===
Cara perpanjang SIM di luar kota
Perpanjang SIM di luar kota dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum perpanjang, unduh, dan registrasi dengan cara:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS