Tutorial

Cara Memperpanjang SIM saat Berada di Luar Kota, Bisa di Aplikasi Digital Korlantas Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana antrean pemohon perpanjang SIM di ruang pelayanan SPKT Polresta Palembang.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN keamanan

5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan e-mail

6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun

7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda (Tribunsumsel/M.Ardiansyah)

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

1. Siapkan dokumen persyaratan

2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id

3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id

4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"

6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

7. Pilih Satpas penerbit

8. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas

9. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan

Halaman
1234

Berita Terkini