SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Inspektorat Daerah Kota Palembang memastikan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang telah diselesaikan.
Seluruh dana telah dikembalikan ke kas daerah dan sanksi disiplin terhadap oknum yang terlibat juga telah dijatuhkan.
Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, secara tegas menyatakan bahwa seluruh temuan BPK telah dituntaskan.
Ia memberikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada lagi kerugian negara yang belum dikembalikan.
“Terhadap temuan BPK di Bagian Protokol Pemkot Palembang, seluruhnya telah disetor kembali ke kas daerah dan lunas. Bukti penyetoran juga sudah ada pada kami,” tegas Jamiah, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, proses penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.
Selain pengembalian dana, Pemerintah Kota Palembang juga telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai yang terlibat.
Jamiah menjelaskan bahwa melalui BKPSDM dan Inspektorat, sanksi disiplin telah dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
"SK hukuman disiplin telah diterbitkan. Selain itu, SK mutasi yang bersangkutan juga sudah ditandatangani, termasuk penurunan grade jabatan,” jelas Jamiah.
Ia menambahkan, oknum tersebut mengalami penurunan grade jabatan dari 6 (Bendahara) menjadi 5 (staf), sebagai bukti bahwa Pemkot Palembang tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Penjatuhan sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran dan penguatan integritas birokrasi, serta mencegah terulangnya kasus serupa.
Jamiah juga menegaskan komitmen Inspektorat untuk memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh perangkat daerah demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.