Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar).
3. Fakir miskin
Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah Fakir miskin.
Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj : 28).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News