SRIPOKU.COM -- Salah satu ibadah sunnah yang bisa dilakukan umat islam saat hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban.
Menyembelih hewan kurban merupakan bentuk dari rasa syukur seorang muslim atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Ibadah menyembelih hewan kurban juga mengajarkan seorang muslim untuk saling berbagi dan memberi, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan kurban, seorang muslim dapat mengambil pelajaran untuk membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang tidak mampu.
Namun, tahukah Anda bahwa yang berhak menerima daging kurban memiliki ketentuan.
Oleh karena itu, penting agar pembagiannya harus tepat sasaran.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:
===
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabd,a “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).
Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar).
3. Fakir miskin
Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah Fakir miskin.
Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj : 28).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News