Idul Adha 2023

Jangan Asal Kasih, Cuma 3 Golongan ini yang Berhak Terima daging Kurban saat Idul Adha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Camat Bayung Lencir Ahmad Toyibir ketika menyaksikan pembagian daging kurban beberapa waktu lalu

SRIPOKU.COM -- Salah satu ibadah sunnah yang bisa dilakukan umat islam saat hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban merupakan bentuk dari rasa syukur seorang muslim atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Ibadah menyembelih hewan kurban juga mengajarkan seorang muslim untuk saling berbagi dan memberi, terutama kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan kurban, seorang muslim dapat mengambil pelajaran untuk membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang tidak mampu.

Namun, tahukah Anda bahwa yang berhak menerima daging kurban memiliki ketentuan.

Oleh karena itu, penting agar pembagiannya harus tepat sasaran.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

Sumbangan hewan kurban dari PT TEL untuk desa sekitar perusahaan. (Handout)

===

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabd,a “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Halaman
12

Berita Terkini