Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
- Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif via Online"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News