SRIPOKU.COM -- Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan agar kepesertaanya bisa tetap aktif.
Sebab apabila terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya maka kepesertaan bisa dinonaktifkan.
Kondisi tersebut bisa menjadi permasalahan apabila sait dan ingin mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan umum.
Lalu, bagaimana caranya agar bisa mengaktifkaan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?
===
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif
Dikutip dari Kompas.com (4/6/2022), BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif, akan otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
Menurut penjelasan di Buku Panduan Layanan BPJS, kepesertaan akan menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir, jika peserta sudah membayar iuran bulan tertunggak.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan via WhatsApp.
1. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN
Berikut ini cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore
- Buka aplikasi dan registrasi dengan cara mengisi data identitas diri termasuk nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi
- Pilih menu ‘Peserta’ dan klik ‘Cek Kepesertaan’
- Pilih ‘Segmen Peserta’ dan kemudian klik ‘Selanjutnya’
- Selanjutnya di layar akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki
- BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet dan klik ‘Saya Setuju’ dan ‘Selanjutnya’
- Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor handphone, kemudian klik ‘Daftar Autodebet’
- Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Jika sudah selesai, klik ‘Selanjutnya’
- Selanjutnya Anda akan menerima kode verifikasi ke nomor handphone dan ketik kode tersebut di aplikasi kemudian klik ‘Verifikasi’
- Setelah semua proses ini selesai, BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.
2. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp bisa dilakukan dengan menghubungi nomor kontak WhatsApp di 08118750400. Selanjutnya ikuti panduan berikut ini:
- Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan
- Balas dengan mengetik ‘6’ yang berarti Layanan Pandawa Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta
- Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru
- Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik ‘Pandawa’
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online
- Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih alasan pengaktifan kembali, lalu klik ‘Kirim’
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp
- Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP
- Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan berbagai syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik ‘Selesai’
- Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih jenis transaksi, lalu klik ‘Berikutnya’
- Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik ‘Berikutnya’
- BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali
- Ceklis ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik ‘Kirim’
- Kirim pesan ‘Selesai’ di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online
- Nantinya akan ada pilihan kelas kepesertaan, pilih yang Anda inginka
- Bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.
3. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ke kantor cabang
Cara berikutnya untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan bisa dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili masing-masing.
Termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selengkapnya berikut ini cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan KIS PBI:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
===
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif bisa karena seseorang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penyebab yang lain, BPJS Kesehatan tiak aktif yakni pada BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, pemberi kerja tersebut belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan milik pekerjanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan seseorang juga bisa tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Di mana sebelumnya iuran setiap bulan ditanggung okeh perusahaan, namun setelah resign iuran tersebut sudah tidak ditanggung dan peserta tidak mengurus kepesertaannya agar bisa membayar iuran secara mandiri.
Sementara, bagi peserta BPJS Kesehatan PBI, status bisa tidak aktif karena sudah tidak terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos.
===
Cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Berikut ini cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan:
- Aplikasi Mobile JKN
- Menggunakan WhatsApp di nomor resmi BPJS Kesehatan 0811-8750-400
- Call center 165 yang bisa diakses setiap hari 7 x 24 jam
- Rumah sakit dengan cara mendatangi petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau Puskesmas.
===
Denda pelayanan
Sebagai informasi, denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran, namun menjalani rawat inap kurang dari 45 hari seak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
- Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif via Online"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News