Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat E-KTP 2023, Syarat, dan Biayanya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News