Tutorial

Cara Membuat e-KTP di Disdukcapil Tahun 2023, Berapa Biayanya dan Apa Saja Syaratnya ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga dibantu petugas melakukan rekam e-KTP di Kecamatan Seberang Ulu I, Senin (10/11/2018).

4. Foto dan sidik jari

Setelah dokumen diserahkan, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

Setelah proses selesai seluruhnya maka akan diberikan surat pengantar guna ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat ini bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

===

Syarat membuat E-KTP

Sebelum membuat KTP, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang diperlukan untuk membuatnya.

Berikut ini beberapa syarat untuk membuat e-KTP:

  • Berusia 17 tahun
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Dikutip dari laman Dukcapil Jakarta, pembuatan KTP dilakukan gratis atau tanpa biaya dan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
  • Tanggal diterbilkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk

===

Alur pembuatan KTP

Untuk lebih memudahkan Anda yang akan membuat E-KTP, berikut ini alur pembuatan E-KTP, secara lebih lengkap dikutip dari Dispendukcapil Purbalingga:

  • Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK, KTP Lama yang masih berlaku.
  • Ambil nomor antrean.
  • Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
  • Menuju ke ruangan yang ditentukan.
  • Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan database
  • Melakukan foto (digital). Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
  • Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
  • Petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari
  • Proses perekaman selesai, undangan ditandatangani oleh operator.

===

Biaya pembuatan KTP

Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

Halaman
123

Berita Terkini