Tutorial
Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online Untuk Melaporkan SPT Tahunan ?
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023.
SRIPOKU.COM -- Sejak 1 Januari 2023, setiap wajib pajak sudah diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT Tahunan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan ini, sesuai ketentuan undang-undang, adalah 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Nah, salah satu hal penting yang diperlukan saat melaporkan SPT Tahunan adalah adanya Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.
Untungnya, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.
===
Syarat mendapatkan EFIN
Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan EFIN kembali.
Syarat dan ketentuan tersebut, antara lain:
1. Wajib pajak orang pribadi
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak
- Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dilengkapi dengan paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA
- Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) atau NPWP
- Email aktif
2. Wajib pajak badan
Bagi wajib pajak badan pusat, berikut sejumlah ketentuan dan syaratnya:
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil wajib pajak
- Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Surat penunjukan
- Wakil wajib pajak WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor
- NPWP badan
- NPWP wakil wajib pajak
- Email aktif
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.