SRIPOKU.COM -- Tidak dipecat menjadi hasil putusan sidang kode etik yag dilakukan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang kode etik Richard Eliezer sendiri dilaksanakan secara tertutup pada Rabu (22/2/2023) Pukul 10.00 WIB oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) bertempat di Gedung TNCC, Mabes Polri.
""Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari Kompas.com (22/2/2023).
Meskipun tidak dipecat, Eliezer dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
===
Pengertian demosi
Dilansir dari Kompas.com (2022), Malay S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) mengatakan bahwa demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.
Dengan begitu, seseorang yang mendapatkan demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari sebelumnya.
Demosi diberikan dengan tujuan untuk memacu semangat karyawan.
Namun, demosi bisa juga digunakan sebagai sanksi yang diberikan oleh instansi kepada karyawannya.
===
Mengenal demosi Polri