Ferdy Sambo Divonis Mati

Apa Itu Sanksi Demosi, Hukuman yang Diberikan Kepada Bharada E alias Richard Eliezer ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Serupa dengan pengertian demosi secara umum, demosi Polri juga merupakan salah satu bentuk sanksi.

Mengacu pada Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri disebutkan bahwa demosi sebagai hukuman disiplin.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)," bunyi pasal tersebut.

Terdapat beberapa jenis tindakan anggota Polri yang bisa dijatuhi demosi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021. Berikut di antaranya:

1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

* Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

* Tindakan ini bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat

* Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

* Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

* Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Halaman
123

Berita Terkini