Tutorial

Tutorial Cara Menghitung Besaran Pajak Bumi dan Bangunan Sebelum Bayar PBB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI -- Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.

Nilai NJOP yang sudah didapat lantas dikurangi dengan NJOPTKP supaya didapatkan NJKP-nya.

  • Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).

Hasil NJKP lantas dihitung berdasar besaran PBB, seperti:

  • Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.

Dari hasil ini, Anda wajib membayar PBB senilai Rp 232.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini