Nilai NJOP yang sudah didapat lantas dikurangi dengan NJOPTKP supaya didapatkan NJKP-nya.
- Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP).
Hasil NJKP lantas dihitung berdasar besaran PBB, seperti:
- Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.
Dari hasil ini, Anda wajib membayar PBB senilai Rp 232.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News