Dalam hal ini, nominal paling besar dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK) senilai Rp 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Selanjutnya yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
===
Cara menghitung PBB
Perlu diketahui bahwa objek pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB dan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB.
Dilansir dari Kompas.com, menghitung PBB juga didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP), NJOPTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Berikut rumus menghitung PBB:
NJOP= (NJOP Bumi : luas tanah x nilai tanah + (NJOP bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
NJOPTKP= pemerintah yang menentukan nominal
Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP
Adapun, besaran NJKP dapat 40 atau 20 persen dari NJOP
- Besaran PBB yang wajib dibayarkan adalah Nilai NJKP X NJKP ( persen) x 0,5.
Supaya lebih paham, berikut contoh menghitung PBB.
Ibaratkan Anda mempunyai:
- Tanah dengan luas 60 meter persegi: Rp 3.000.000/ meter persegi
- Bangunan dengan luas 30 meter persegi: Rp 2.000.000/ meter persegi
- NJOPTKP: Rp 8.000.000.
Dari data-data di atas, berikut ini perhitungannya:
- Tanah 60 meter persegi x Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000
- Bangunan 30 meter persegi x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000
- Selanjutnya, Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP).