DAFTAR Platform Digital yang Diblokir Kominfo Hari Ini karena Belum Daftar PSE, Ada Steam dan Yahoo

Penulis: Melati Putri Arsika
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain Steam dan Dota, Kominfo juga memblokir lima platform digital yang belum mendaftar PSE.

Jadi, ada total tujuh platform digital yang diblokir Kominfo hari ini.

Baik situs website dan aplikasi yang diblokir Kominfo hari ini ternyata mengacu pada kebijakan pemerintah.

Yakni pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelum diblokir, ketujuh platform digital tersebut telah mendapatkan teguran berupa surat yang dikirimkan pada tanggal 23 Juli 2022.

Untuk itu, pemblokiran dapat dibuka kembali karena sifatnya hanya sementara dan bisa melakukan normalisasi.

Namun, pihak yang terkait dapat melengkapi pendaftaran PSE Kominfo melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

 Kemudian mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kominfo menginginka setiap PSE yang belum terdaftar bisa segera melakukannya.

Sebab pendaftaran PSE dianggap sebagai sebuah komitmen bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat.

Terkhusus untuk melingungi konsumen, data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman dan produktif.

Baca juga: Apa Itu PSE? Kebijakan Kominfo yang Membuat Beberapa Aplikasi Ternama di Indonesia Terancam Diblokir

 

Berita Terkini