DAFTAR Platform Digital yang Diblokir Kominfo Hari Ini karena Belum Daftar PSE, Ada Steam dan Yahoo

Penulis: Melati Putri Arsika
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain Steam dan Dota, Kominfo juga memblokir lima platform digital yang belum mendaftar PSE.

SRIPOKU.COM - Mulai hari ini Sabtu (20/7/2022), Steam, Dota, dan lima platform lainnya diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai situs game online, Steam dan Dota diblokir Kominfo karena belum mendaftar jadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun, tak hanya Steam dan Dota, ada lima platform digital lainnya yang diblokir Kominfo.

Baca juga: Mengenal Resso Platform Digital Asing di Indonesia Terdaftar PSE Kominfo Pengguna TikTok Wajib Unduh

Selain Steam dan Dota, Kominfo juga memblokir lima platform digital yang belum mendaftar PSE.

Lantas siapa kelima platform lainnya yang diblokir Kominfo?

Dari pantauan Sripoku.com, kelima patform lainnya yang diblokir Kominfo antara lain:

1. Yahoo

Sebagai situs pencarian, PSE Yahoo LLC belum terdaftar di Kominfo sehingga terpaksa diblokir.

2. Origin

Situs gim online Origin yang dibawah naungan PSE Electronic Arts diblokir kominfo hari ini.

3. Counter Strike

Counter-Strike: Global Offensive atau CS GO yang berada dalam PSE Valve Crop belum juga mendaftar ke Kominfo.

4. Epic Games

Situs gim online yang memiliki PSE bernama Epic Games, Inc juga diblokir Kominfo.

5. PayPal

Selain situs gim online, PayPal sebagai aplikasi pembayar diblokir Kominfo hari ini karena PSE Paypal Pte. Ltd. belum terdaftar.

Facebook menjadi salah satu platform sosial media yang terancam diblokir Kominfo 22 Juli nanti. (ilustrasi/bali.tribunnews.com)

Jadi, ada total tujuh platform digital yang diblokir Kominfo hari ini.

Baik situs website dan aplikasi yang diblokir Kominfo hari ini ternyata mengacu pada kebijakan pemerintah.

Yakni pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelum diblokir, ketujuh platform digital tersebut telah mendapatkan teguran berupa surat yang dikirimkan pada tanggal 23 Juli 2022.

Untuk itu, pemblokiran dapat dibuka kembali karena sifatnya hanya sementara dan bisa melakukan normalisasi.

Namun, pihak yang terkait dapat melengkapi pendaftaran PSE Kominfo melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

 Kemudian mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Kominfo menginginka setiap PSE yang belum terdaftar bisa segera melakukannya.

Sebab pendaftaran PSE dianggap sebagai sebuah komitmen bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat.

Terkhusus untuk melingungi konsumen, data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman dan produktif.

Baca juga: Apa Itu PSE? Kebijakan Kominfo yang Membuat Beberapa Aplikasi Ternama di Indonesia Terancam Diblokir

 

Berita Terkini