"Karena kami menduga atau berkeyakinan kasus yang tengah dihadapi klien kami bukan pidana melainkan perdata," jelasnya.
Hendra menegaskan, kepada follower kliennya maupun pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan dalam kasus ini untuk tidak ikut memperkeruh suasana.
"Apabila memperkeruh hingga mencaci maki klien kami melalui media sosial, maka kami tidak segan akan menyeret pelakunya juga ke jalur hukum," tutupnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kapolri, Kompolnas dan Juga Kapolda untuk memohon memberhentikan sementara selagi gugutan perdata masih berjalan.
"Kami telah mengajukan surat permohonan tersebut untuk klien kami Alnuara," terangnya.