SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masih ingat dengan kasus dugaan investasi bodong yang dikelola oleh selebgram di Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti atau lebih dikenal dengan nama Naura.
Setelah menjalani persidangan, Naura divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan lama hukuman 2 tahun 6 bulan.
Atas vonis tersebut, melalui tim kuasa hukumnya Naura mengajukan banding.
Dari hasil Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Palembang, diketahui Pengadilan Tinggi Palembang memvonis bebas Al Naura Karima Pramesti.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Al Naura, Hendra Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Hendra membenarkan bahwa kliennya tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
"Benar jika klien kami Al Naura divonis bebas oleh PT Palembang.
Tapi kami belum menerima salinan putusannya," ujar Hendra yang dihubungi melalui telepon, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum tak Terima Selebgram Al Naura Disebut Kasus Investasi Bodong, Dituntut 3 Tahun Penjara
Dikatakan Hendra, bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.
Yang mana di dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan tinggi menyatakan, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslagh).
Masih dalam amar putusan banding, majelis hakim menyatakan juga untuk melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan.