Selebgram Al Naura Bebas

Selebgram Al Naura Menang Banding, Sempat Divonis 2,5 Tahun Penjara Kini Dinyatakan Bebas

Penulis: Chairul Nisyah
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka selebgram Palembang Alnaura Karima Prames saat memberikan keterangan pada awak media, Sabtu (15/1/2022).

Memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Untuk diketahui, pada beberapa waktu lalu Naura di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan kejadian Bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. 

 

Dialporkan Investasi Bodong

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus yang menjerat selebgram Alnaura KP (29) yang telah ditetapkan menjadi tersangka inevestasi bisnis butik, ia melalui kuasa hukummya Hendra Wijaya SH MH dan ke 13 kuasa hukum lainya yang tergabung membantah Alnaura terlibat investasi bodong.

Hendra mengklarifikasi tudingan yang terlanjur mengemuka di masyarakat jika kliennya terlibat praktik investasi bodong seperti yang telah dilaporkan salah satu membernya yang mengaku menjadi korban investasi butik Alnaura.


"Jadi, tidak benar apabila ada tudingan investasi bodong seperti yang dilaporkan korban inisial Ct ke Polsek Ilir Barat I Palembang. 


Serta seperti yang telah diberitakan media beberapa hari belakangan.


Apalagi dikatakan dalam pemberitaan bahwa ada lebih dari 50 korban yang lapor itu juga tidak benar," ujar Hendra didampingi 13 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Alnaura," Kamis (27/1/2022).


Dikatakan Hendra, dari keterangan kliennya bahwa kliennya menjalankan bisnis bagi hasil butik yang sebelumnya sempat berpidah-pindah tempat.


Mulai dari Mall di kota Palembang, Plaju, Pakjo kemudian saat ini bisnis penjualan pakaian wanita ini dialihkan ke rumahnya.


Hal itu lantaran karena bisnis butik Alnuara mengalami dampak pandemi yang tidak bisa kita elakkan beberapa tahun belakangan ini.

Halaman
1234

Berita Terkini