Berita Palembang

Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Program PTSL BPN Palembang, Akan Dilimpah ke JPU

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pidsus Kejari Palembang, saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Palembang.

SRIPOKU.COM.COM, PALEMBANG - Tim penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Palembang, dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan program PTSL, BPN Kota Palembang tahun 2019.

 


Berkas dua tersangka oknum pejabat dilingkungan BPN Kota Palembang, yakni Ahmad Zairil, dan Joke telah rampung.

 


Hal tersebut dikatakan oleh Kasubsi Penuntutan bidang Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH  saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/3/2022).

 


Hendy mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan akan segera melaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 


"Berkas kedua tersangka akan kita segera limpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum. Jika tidak ada halangan, dalam minggu ini berkas perkara tersebut rampung dan segera kita lakukan tahap II,"ujarnya.

 


Dikesempatan sama, Hendy juga menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Kejari Palembang juga telah memanggil dan memeriksa beberapa anggota satgas fisik PTSL Kota Palembang saat itu, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

 


Dijelaskannya, pemeriksaan pada sak-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, atas dua tersangka, Ahmad Zairil dan Joke.

 


Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pada Program PTSL, BPN Kota Plembang, selain memanggil sejumlah saksi, Kejari Palembang juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Palembang.

Halaman
12

Berita Terkini