3. Biaya percepatan paspor yang selesai hari yang sama Rp 1.000.000/permohonan.
4. Biaya Beban Paspor Hilang Rp 1.000.000/buku.
5. Biaya Beban Paspor Rusak Rp 500.000/buku.
Tentunya dengan adanya terobosan baru ini dapat meningkatkan dan mempermudah pelayanan permohonan paspor pada masyarakat.
"Hadirnya terobosan baru ini dalam rangka memudahkan masyarakan dalam pelayanan paspor," harap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.