Laporan wartawan Sripoku.com, Bima
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meluncurkan M-Paspor serta Layanan Eazy Passport di Hotel Hayo, Senin (14/3/2022).
Pembuatan paspor yang biasanya dilakukan langsung di kantor imigrasi sekarang bisa diakses secara online.
Seperti yang dituturkan M. Ridwan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bahwa M-Paspor menawarkan kepraktisan dengan pengumpulan berkas dan dokumen yang diunggah ke aplikasi.
"Fitur yang ada di aplikasi ini mengakomodir tahapan pembuatan paspor biasa dilakukan tatap muka," ujar M. Ridwan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Layanan ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Mempermudah pelayanan untuk permohonan pembuatan paspor merupakan tujuan dari peluncuran M-Paspor ini.
"Kita menggelar sosialisasi ini untuk mengenalkan produk kita, tentunya sudah bisa didownload di playstore maupun appstore," ujar M. Ridwan.
Selain itu untuk meningkatkan serta inovasi pelayanan publik dilingkungan Direktorat Jendral Imigrasi Hukum dan HAM pihaknya menghadirkan layanan Eazy Passport.
Layanan ini dilaksanakan diluar kantor secara mobile dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.
Adapun layanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.
Berikut dokumen yang harus dibawa yaitu E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/ Surat nikah/ Ijazah dan surat kehilangan paspor dari kepolisian jika paspor hilang.
Adapun biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2019:
1. Paspor 48 Halaman Rp 350.000/permohonan.
2. Paspor 48 Halaman Elektronik Rp 650.000/permohonan.