Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan SH.MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Sangat menarik informasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kekayaan pejabat penyelenggara negara di masa pandemi mengalami peningkatan.
Merujuk kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) satu tahun tera-khir, KPK menyebutkan 70,3 persen pejabat negara mengalami peningkatan jumlah harta ke-kayaannya (tribunsumsel.com, 10/09/2021).
Persepsi publik mengenai wabah covid–19 berdampak kepada merosotnya perekonomian seperti bertolak belakang dengan kondisi pejabat daerah maupun pusat saat ini.
Peningkatan harta kekayaan pejabat penyelenggara negara memang dikategorikan oleh KPK masih dalam tahap wajar.
Asalkan ikhtiar menambah pundi kantong pejabat dilakukan dengan prosedur yang benar, maka hal tersebut sah–sah saja.
Apresiasi tinggi justru harus diberikan kepada para pejabat tersebut yang mampu mempertahankan bahkan meningkatkan eksistensi harta kekayaan dalam situasi sekarang ini.
Di sisi lain, terpancingnya penasaran publik terhadap fenomena tersebut harus dapat dimak-lumi.
Mengingat kondisi keuangan negara mayoritas tertuju kepada penanganan wabah pandemi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Begitu besar tanggung jawab hukum dan moral yang diemban oleh pejabat daerah maupun pusat tersebut dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan dana virus Covid–19.
Tidak mengherankan jika kasus terkait honor tinggi yang didapatkan bupati jember dan pe-jabat lainnya sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19, mendapatkan kritik keras dari masyarakat (Tempo.co, 27/08/2021).
Tidak dapat dipungkiri juga, jika kasus tersebut menjadi salah satu referensi publik yang menaruh perhatian besar terhadap kasus peningkatan jumlah harta kekayaan pejabat.
Cegah Mafioso
Pemerintah saat ini sedang melaksanakan program vaksinasi di setiap daerah.
Berbagai jenis produk vaksin seperti Sinovac, Astrazeneca, dan Moderna sudah dimanfaatkan.