Berita Palembang

Pecatan TNI Culik Seorang Anak di Palembang, Suhartono dan Temannya Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis 2 terdakwa penculikan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (29/6/2021).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus penculikan anak oleh oknum pecatatan TNI, Suhartono (38) dan rekannya bernama Sutrisno alias Tris (31) pada awal tahun 2021 lalu, akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Aksi penculikan tersebut, sempat terekam cctv dan viral di media sosial Instagram.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh Hakim Sahlan Efendi SH Mh di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (29/6/2021).

Pada sidang agenda putusan majelis hakim, terdakwa Suhartono bersama rekannya Sutrisno alias Tris dinyatakan terbukti melanggar pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan RI No 23 tahun 2002 Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara,denda Rp 60 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar majelis hakim, Selasa (29/6/2021).

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut hakim ialah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat khususnya bagi para orang tua yang mempunyai anak di bawah umur.

Putusan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Wiwin Setyawati SH yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Djurnelis SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima.

Suhartono pelaku penculikan terhadap Dzaky diketahui adalah mantan anggota TNI yang bertugas di rider 200. (SRIPOKU.COM /Andi Wijaya)

Diketahu dari dakwaan, aksi nekat dua terdakwa ini terjadi Jumat (19/2/21) sekitar pukul 12.50 WIB, di Jalan R Suparman, Lorong Citra Damai I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, melakukan penculikan korban anak usia tiga tahun.

Mulanya aksi penculikan itu atas ide terdakwa Tono dengan meminta tebusan uang Rp 100 juta. Sedangkan peran terdakwa Tri yang membawa korban ke rumahnya. Rencananya penculikan dengan sasaran anak-anak dilakukan setiap Jumat.

Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai motor Honda Scoopy BG 2925 IP warna putih, Jumat tanggal 19 Februari 2021 mencari sasaran di Lorong Citra Damai I. Terdakwa melihat korban Anak sedang bermain dengan teman-temannya.

Terdakwa Tono, lalu bertanya kepada salah satu anak di sana, "ado papah dak? (ada papa tidak) Dak katek (tidak ada) sahut si anak. Melihat anak-anak sibuk main bola, terdakwa langsung membawa korban anak ke motornya dan kabur.

Terdakwa Tono kemudian menghubungi terdakwa Tri, mengatakan korban Anak sudah dapat dan akan dibawa ke sebuah rumah kosong di kawasan Kebun Sayur, kemudian mengikat tangan dan menutup mata korban.

Dari rekaman CCTV tetangga dekat rumah korban, terlihat jelas kejadian penculikan, hingga kejadian penculikan tersebut viral.

Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang, keesokan harinya Sabtu tanggal 20 Februari 2021, kedua terdakwa diamankan dan korban anak berhasil diselamatkan.

Sandi Kembang Sutriyono dan Suhartono Culik Anak (2-Habis): Takut Ditangkap karena Viral di Medsos

Video Suhartono Pelaku Penculikan Dzaky, Pecatan TNI Mengaku Faktor Ekonomi

Berita Terkini