Atas perbuatannya, kedua tersangka baik sebagai bandar, pengedar, kurir dan penyalahguna narkotika akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan untuk ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ditambah sepertiga.
Kemudian untuk pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan untuk ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun ditambah sepertiga. (ari)