SRIPOKU.COM, MUARA ENIM--- Dua bandar Narkoba yakni, Patrias Kori (34) dan Dodi Febrianto (32) keduanya warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, yang beromzet ratusan juta berhasil dibekuk dalam operasi Antik Musi 2021 Polres Muara Enim.
"Tersangka ini, satu atas nama Patrias Kori adalah resedivis," kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny A Sianipar SIk melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi, Kamis (24/6/2021).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat ke anggota Polsek Rambang Dangku tentang sepak terjang kedua tersangka bandar narkoba.
Atas laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahu jika kedua tersangka sering bertransaksi di sebuah pondok didalam kebun karet yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya untuk mengelabui petugas.
Setelah yakin sering dijadikan tempat transaksi, anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku langsung melakukan pengintaian dari semak-semak tidak jauh dari Pondok tempat tersangka tadi.
Tidak lama kemudian, datang tiga pembeli dan langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan.
Dari penangkapan, lanjut Iptu Rahmad Aji, awalnya pihaknya mengamankan lima orang.
Kemudian dilakukan gelar perkara, ternyata hanya dua orang yang menjadi tersangka.
Sedangkan tiga orang sebagai pembeli, dan ketika dilakukan tes urin, ternyata dua orang positif narkoba kemudian langsung diserahkan ke BNNK Muara Enim, dan untuk satu orang lagi hasilnya negatif sehingga langsung diserahkan kembali ke keluarganya.
Untuk modusnya, sambung Iptu Rahmad Aji, kedua tersangka membeli narkoba dari bandar Narkoba di Kabupaten PALI.
Dan supaya tidak terendus, tersangka membeli Narkoba lewat Jalur Kebun.
Kedua tersangka baru menjadi bandar narkoba sekitar enam bulan yang lalu, yang setiap bulannya berhasil meraup omzet sekitar Rp 100 juta.
"Kalau omzet relatif, bisa kecil bisa besar tergantung dari penjualan kaki tanggannya, tapi rata-rata setiap bulan sekitar Rp 100 jutaan," pungkasnya.
Atas hasil tangkapan tersebut, kata Iptu Rahmad Aji, pihaknya sedang melakukan pengembangan sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya sebab tersangka ada pengedar antar Kabupaten/Kota yang tentu ada jaringan.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan bersama tiga paket narkotika jenis Sabu dengan berat 39,01 gram, empat butir narkotika jenis pil extacy, enam bal plastik klip bening dan satu buah tas sandang warna Hitam.