Pendidikan Profesi Guru

Jawaban Modul 2 PPG Tahap 2 Mari Lakukan Aksi Nyata, Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Foto berasal dari Freepik. Jawaban Modul 2 PPG Tahap 2 Mari Lakukan Aksi Nyata

SRIPOKU.COM - Berikut ini jawaban modul 2 PPG Tahap 2 2025, latihan pemahaman Mari Lakukan Aksi Nyata.

Dalam artikel ini tentu membahas soal dan jawaban untuk modul 2 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru Sebagai Pendidik Perlu Diatur?

Tentunya artikel ini bisa mempermudah Bapak/Ibu Guru untuk menjawab soal di tahap selanjutnya.

Berikut jawaban modul 2 latihan pemahaman Mari Lakukan Aksi Nyata.

1. Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?
a. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
b. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik
c. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
d. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
e. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda
Jawaban : b

Baca juga: Jawaban Modul 2 PPG Tahap 2 Kode Etik Pendidikan Nilai, Tanggungjawab Guru Sesuai Permendikbudristek

Berita Terkini