SRIPOKU.COM - Berikut ini jawaban modul 2 PPG Tahap 2 2025, latihan pemahaman Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.
Dalam artikel ini tentu membahas soal dan jawaban untuk modul 2 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru Sebagai Pendidik Perlu Diatur?
Tentunya artikel ini bisa mempermudah Bapak/Ibu Guru untuk menjawab soal di tahap selanjutnya.
Berikut jawaban modul 2 latihan pemahaman Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.
1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?
a. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
b. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
c. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wall peserta didik, masyarakat, dan negara.
d. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wall peserta didik, masyarakat dan negara
Jawaban : b
2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?
a. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air
b. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
c. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi
d.Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi
e. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif fan akomodatif
Jawaban : d
Baca juga: Jawaban Modul 2 PPG Tahap 2 Etika Dasar Harus Dijunjung Guru Sebagai Pendidik, Apa Tujuan Sekolah?