Kanal Polda Sumsel

Pesan dan Motivasi Dirreskrimsus Polda Sumsel pada Rakernis Fungsi Teknis Serse

Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, SIK, MH mengingatkan penyidik untuk selalu menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah.

Editor: tarso romli
Humas Polda Sumsel
RAKERNIS - Jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menggelar Rakernis Fungsi Teknis Serse di Auditorium lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang Kamis 7/08/2025 siang 

PALEMBANG - Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto, SIK, MH mengingatkan penyidik untuk selalu menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah (martabat dan kehormatan) anggota Polri. Hal ini penting untuk:

- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri
- Menjaga citra positif Polri
- Meningkatkan efektivitas penanganan kasus
- Mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan hukum

"Dengan menjaga marwah anggota Polri, penyidik dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan berintegritas," ucapnya saat memberikan arahan sekaligus penutupan Rakernis Fungsi Teknis Reskrimsus Polda Sumsel bertempat di Auditorium lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang Kamis 7/08/2025 siang.

Alumni Akpol 98 ini, juga mengingatkan para penyidik Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) harus memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk dapat menangani kasus-kasus yang terkait dengan ketenagakerjaan, seperti:

- Kasus pekerja paksa
- Kasus pelanggaran hak-hak pekerja
- Kasus perselisihan hubungan industrial
- Kasus kecelakaan kerja

Dengan memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan, penyidik Dirkrimsus dapat:

- Mengidentifikasi tindak pidana ketenagakerjaan
- Mengumpulkan bukti yang cukup
- Menentukan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku
- Melakukan penyidikan yang efektif dan efisien

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang relevan antara lain:

- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan)

Dengan demikian, penyidik Dirkrimsus dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja dan pengusaha.

Selain itu juga Dirreskrimsus mengingatkan penyidik untuk bersinergi serta berkoordinasi dengan JPU sehingga berkas tidak bolak balik terutama masalah Tipikor, serta terus memonitoring masalah Migas dan Karhutla tandasnya', "

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved