SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua sekawan Della Puspita Sari dan Al Azhar, terdakwa Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 5 butir, hanya bisa pasrah dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual diketuai oleh hakim Said Husein SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (15/6/2021).
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut dua terdakwa.
Baca juga: Warga BTS Ulu Musi Rawas Ini Tengah Malam Dijemput Polisi, di Kamar Tidur Berhamburan Sabu & Ekstasi
Baca juga: PRIA Ini Nekat Selundupkan Pil Ekstasi dan Sabu Masuk ke Mapolda Sumsel, Diselipkan dalam Roti Tawar
Sebagai pertimbangan putusan (vonis) yang dibacakan majelis hakim diketuai Said Husein SH MH menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Della Indah Puspita Sari dan M. Al Azhar alias Ang dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan", ujar Said.
Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan bahwa para terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Said.
Baca juga: BRIGJEN Pol Rudi Setiawan Blender 25 Kg Sabu Dicampur 1.115 Pil Ekstasi, Pengedar Narkoba Termenung!
Baca juga: Beredar Pil Ekstasi Dalam Bungkus Permen, Polisi Tangkap IRT dan Gadis di Indralaya
Usai mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Megaria SH serta penuntut umum dalam layar monitor menyatakan terima putusan tersebut.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, kedua ditangkap oleh petugas kepolisian, saat melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli inek (undercover buy) kepada kedua terdakwa di HIC cafe Jalan Petanang Kelurahan 20 ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang pada bulan Januari 2021 silam.
Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan didalam sachet minuman energi.