Berita Ogan Ilir
Beredar Pil Ekstasi Dalam Bungkus Permen, Polisi Tangkap IRT dan Gadis di Indralaya
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan fakta di lapangan, peredaran pil ekstasi ini dengan cara mengemasnya dalam bungkus permen.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Berbagai macam modus dilakukan pengedar narkoba agar menghindari kecurigaan polisi.
Seperti yang dilakukan dua orang perempuan di Indralaya ini.
Wanita bernama Sumi (36 tahun) dan Lia Agustin (19 tahun), dua orang perempuan kurir ekstasi yang biasa beredar di wilayah Indralaya dan sekitarnya.
Baca juga: Sambangi Kantor Pemkab Ogan Ilir, Komunitas Sepeda Tanjung Atap - Tanjung Batu Hendak temui Ardani
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jembatan, Kepala BPKAD Ogan Ilir Bungkam Kepada Wartawan
Kedua orang perempuan ini mengedarkan pil ekstasi dengan cara mengemas ekstasi dalam bungkus permen.
Namun akhirnya, modus mereka ketahuan juga oleh petugas Unit 2 Satreskoba Polres Ogan Ilir.
"Dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi berhasil kami amankan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Zon Prama, Sabtu (3/4/2021).
AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penangkapan terhadap dua orang ini berawal dari laporan masyarakat.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan fakta di lapangan, peredaran pil ekstasi ini dengan cara mengemasnya dalam bungkus permen.
Baca juga: KPK Periksa Seorang ASN Dinas PUPR Ogan Ilir, Bupati Panca Wijaya : Belum Dapat Laporan Resmi
Baca juga: Kepala Disnakertrans Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Ogan Ilir Segera Tunjuk Plt: Perekrutan Terbuka
"Anggota kami melakukan penyelidikan dan ternyata pengedar pil ekstasi dalam bungkus permen ini adalah dua orang perempuan ini," terang Yusantiyo.
Polisi pun lalu menciduk kedua tersangka di wilayah Desa Tebing Gerinting, Kecamatan Indralaya Selatan pada Jumat (2/4/2021) lalu.
Saat menggeledah kedua tersangka, polisi menemukan pil ekstasi dalam bungkus permen tersebut di dalam tas selempang milky tersangka.
"Barang buktinya ada 19 butir pil ekstasi total berat 8,29 gram," ungkap AKBP Yusantiyo Sandhy.
Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan dua unit handphone, diduga untuk menunjang kegiatan peredaran ekstasi, juga diamankan polisi.
Polisi berpangkat melati 2 ini kembali menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka merupakan pengedar.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal di Desa Palem Raya Ogan Ilir, Ini Kronologinya
Baca juga: Lihat Ada Warga Desa Tetangga Diciduk, Warga Rambang Kuang Ini Serahkan Locok ke Polres Ogan Ilir
"Jadi dua orang ini bertugas mengedarkan pil ekstasi tersebut. Siapa bandarnya? Ini yang sedang kita dalami," terang Yusantiyo.
Sementara kedua tersangka tak bersedia memberikan keterangan saat ditanya wartawan.
"Tidak tahu saya, Om," kata tersangka Sumi saat akan kembali dimasukkan ke dalam tahanan. (Agung/TS)