Sengketa Partai Demokrat

Laporan KLB Partai Demokrat Ditolak, Mahfud MD: Sengketa Hukum Administrasi Negatra Selesai

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Harimurti Yudhoyono, Moeldoko dan Susilo Bambang Yudhoyono

SRIPOKU.COM --- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah bersikap untuk menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara.

Dengan keputusan ini berarti, sengketa hukum administrasi Partai Demokrat dinyatakan selesai. Apabila sengketa hukum lainnya, tidak menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, dengan surat keputusan pemerintah ini, sengketa hukum adminsitrasi Negara Partai Demokrat dinyatakan selesai.

Menurut Mahfud, pemerintah telah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sumatera Utara yang diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021.

Baca juga: Kemenkum-HAM Tolak Sahkan Partai Demokrat  Hasil Kongres Luar Biasa, Kurang Syarat

Baca juga: Tak Ada Mandat DPD dan DPC, Alasan Kemenkumham Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko : Silahkan Gugat

"Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/03/2021).

Pengumuman di hadapan sejumlah wartawan yang hadir secara virtual itu, disiarkan langsungoleh jaringan televisi Kompas.TV.

Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.

Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, membantah penyampaikan hasil verifikasi ini terlambat.

Baca juga: Kubu Partai Demokrat Moeldoko Minta Kasus Korupsi Hambalang Dibuka Lagi, Bagaimana KPK?

Hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas, dan kubu KLB menyerahkan kelengkapan persyaratan hari Senin (29/03/2021) lalu.

"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum. Diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi selama seminggu," kata Mahfud.

"Persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sangat cepat. Karena bagian yang ribut-ribut (di media massa) itu, bukan bagian di hukum adminsitrasi," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Menkum-HAM Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat. Begitupula terhadap kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko.

Baca juga: Tak Ada Mandat DPD dan DPC, Alasan Kemenkumham Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko : Silahkan Gugat

Menkum-HAM mengumumkan sikap pemerintah yang disampaikan secara virtual dan disiarkan langsung KompasTV, Rabu siang.

Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diselenggaran Hotel Hill Sibolangit, Deliserdang (Sumatera Utara).

Halaman
123

Berita Terkini