Kemenkumhan Tolak KLB Demokrat
Tak Ada Mandat DPD dan DPC, Alasan Kemenkumham Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko : Silahkan Gugat
Kemenkumham menolak permohonan KLB Demokrat karena masih terdapat kekurangan. Salah satu kekurangan yakni mandat dari Ketua DPD dan DPC.
SRIPOKU.COM - Demokrat kubu Moeldoko ditolak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham menolak permohonan KLB Demokrat karena masih terdapat kekurangan.
Salah satu kekurangan yakni mandat dari Ketua DPD dan DPC.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly Rabu (31/3/2021).
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly mengatakan, penolakan tersebut berdasarkan rujukan dari AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.
Sarankan Gugat ke Pengadilan
Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya merujuk AD/ART yang berlaku dan tercatat di Kemenkumham tahun 2020.
Sehingga Yasonna menyarankan pihak KLB Demokrat melakukan gugatan ke pengadilan jika beranggapan bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Parpol.
“Ada argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.
“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.
Yasonna menegaskan sejak awal pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik.
Oleh karenanya, Yasonna mengaku menyesalkan pihak pihak yang sudah menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah-belah partai politik.
“Kami kembali menyesalkan statment dari pihak pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan memecah-belah partai politik,” ujar Yasonna Laoly.