SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sepertinya masalah yang menimpa Asuransi Ji wa Bersama Bumiputera (AJBB) terus bergulir.
Selain terus 'digugat' para nasabahnya yang mempertanyakan kelanjutan ua ng asuransi, satu persatu kasus riil yang menimpa AJBB terkuak.
Salah satunya dengan telah ditetap kannya mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) periode 2018-2020, Nurhasanah sebagai tersangka oleh OJK karena diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.
Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan di Indralaya Utara Ditahan di Rutan Pakjo, Penangguhan Ditolak
Baca juga: Staf Ahli Bupati & Kepala Disnakertrans Ogan Ilir Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Indralaya Utara
Baca juga: Dwi Tutup Muka Pakai Jilbab Eddy Hermanto Acungkan Jempol, Tersangka Masjid Raya Sriwijaya Diperiksa
Menanggapi hal itu, Nurhasanah mengaku sudah memberi surat balasan terkait perintah tertulis tersebut.
Nurhasanah mengatakan pihaknya telah membalas surat tersebut.
Di dalam surat balasan yang ia kirimkan, Nurhasanah menjelaskan penyebab Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB tidak perlu dilakukan.
“Pasal 38 ini tidak harus dilaksanakan kalau masih ada upaya lain untuk perbaikan Bumiputera,” ujar Nurhasanah kepada Kontan.co.id, Jumat (19/3).
Selain itu, pelaksanaan Pasal 38 harus merujuk pada Pasal 40 Anggaran Dasar AJBB.
Dalam pasal tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pasal 38 harus memenuhi persetujuan 50%+1 dari pemegang polis.
"Apakah pemegang polis ini yang jutaan orang di seluruh Indonesia ini rela (pasal 38) dilaksanakan, kita ini kan cuma wakil," imbuh Nurhasanah.
Ia juga mengungkapkan dalam surat balasan terkait perintah tertulis OJK, pihaknya telah mencantumkan hasil analisis manajemen terkait dampak internal dan eksternal jika Pasal 38 dilaksanakan.
Hanya saja, OJK tidak membalas kembali surat tersebut.
Menurutnya, surat perintah tertulis OJK harus memiliki kategori.
Ia bilang perlu ada uji materi mengenai pasal terkait surat perintah tertulis dari UU No. 21 Tahun 2011 karena bisa melanggar HAM
"Bisa saja kalau perintah tertulis, OJK mengundang, kalau tidak datang dianggap melawan perintah tertulis, tindak pidana lagi.