Ini melanggar HAM dong," ungkap Nurhasanah.
Untuk menanggapi penetapan tersangka yang menimpa dirinya, Nurhasanah akan mengajukan upaya hukum pra peradilan.
Selain itu, ia juga akan menggugat kembali OJK yang diduga juga telah melawan hukum.
"Artinya Bumiputera terjadi outstanding claim ini sejak diambil alih oleh OJK melalui pengelola statuter.
Saya juga meminta kepada KPK dan Kejagung untuk memeriksa OJK atas terjadinya Bumiputera sampai sekarang ini," tutupnya.