3 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan di Indralaya Utara Ditahan di Rutan Pakjo, Penangguhan Ditolak
Tiga orang tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara, Ogan Ilir, langsung menjalani penahanan.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tiga orang tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara, Ogan Ilir, langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
"Langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang," kata Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, Jumat (19/3/2021).
Ketiga tersangka berinisial AM, SA dan CR itu akan menjalani selama 20 hari terhitung mulai 19 Maret hingga 7 April mendatang.
Setelah ditahan, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang.
• DPC Demokrat Ogan Ilir Minta Polisi Tak Beri Ruang Bagi Demokrat Tandingan
"Selama penahanan ini, Kejari akan melengkapi administrasi untuk segera dilakukan sidang," jelas Marthen.
Sementara kuasa hukum para tersangka, sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak.
Iswadi Idris selaku hukum tersangka saat sedang mempersiapkan upaya-upaya untuk membela kliennya di pemudik nanti.
"Kami sebagai kuasa hukum, kami sarankan klien taat hukum untuk pembelaan saat sidang nanti," tukasnya.
Sebelumnya, Polres Ogan Ilir merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.
"Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap," kata Yusantiyo.
• IPTU Desi Azhari Kumpulkan Tukang Ojek, Becak dan Pemulung di Mapolsek Lawang Kidul, Makan Bareng!
Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA. SA saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir.
Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.
"Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," kata Yusantiyo.
• Apa Benar Pengaruh Obat Kuat Bisa Timbulkan Niat Membunuh, Ini Penjelasan Ketua IDI Palembang