Sidang Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab Ditunda Hari Jumat, Pendukung Lantunkan Shalawat

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, 13 Desember 2020.

Erwin meminta simpatisan untuk mengikuti jalannya persidangan Rizieq Shihab melalui streaming YouTube.

Sebelumnya, simpatisan yang mengaku pendukung Rizieq Shihab mulai berdatangan ke pengadilan. Mereka mulai berdatangan sejak 09.30 WIB.

Rizieq Shihab dikenakan tuduhan berlapis. Seperti diungkapkan Kejkasaan Agung sebelumnya, lima pasal dakwaan alternatif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa lalu.

Leonard kemudian merinci pasal-pasal yang didakwakan, yakni pasal 160 KUHP jo pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Atau, pasal 216 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat(1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan terakhir, pasal 82-A ayat(1) jo 59 ayat(3) huruf-c dan d UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 10 huruf-b KUHP jo pasal 35 ayat(1) KUHP.

Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid.****

Sumber: Trubunnews.com, judul "simpatisan-rizieq-shihab-lantunkan-salawat-dan-bertahan-di-sekitar-pengadilan-negeri-jakarta-timur"

Berita Terkini