SRIPOKU.COM --- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021) siang, menunda pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab (55). Penundaan sidang virtual itu karena suara tidak terdengar jelas.
Hakim menyatakan menunda sidang hari Jumat (19/03/2021) mendatang. Sesuai jadwal, sidng perdana ini akan mendengarkan dakwaan jaksa.
Sejak awal, penyelenggara sidang mengalami gangguan sistem suara dan gambar. Selain menunda, hakim meminta hal-hal teknis dapat berjalan baik,
"Kami enggak akan sidang, kalau enggak jelas suara kita semua,” kata ketua majelis, Suparman Nyompa.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan
Baca juga: Pendukung Rizieq Shihab Berdatangan ke PN Jakarta Timur
Dikatakan, petugas pengadilan sudah berusaha memperbaiki kualitas suara di persidangan virtual ini. Namun, sampai waktu persidangan suara dan gambar berkualitas buruk.
Dalam persidangan itu, terdakwa Rizieq Shihab menyampaikan protes terhadap penyelenggaraan siding secara virtual. Ia menginginkan agar sidang digelar secara langsung.
"Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa," kata Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab hadir sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Di ruangan itu, ia tidak didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab
Pendukung Rizieq Shihab
Di bagian, ratusan simpatisan Rizieq Shihab memilih bertahan di sekitar Gedung PN Jakarta Timur, meski diminta membubarkan diri oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, simpatisan melantunkan salawat meskipun kepolisian menyerukan agar membubarkan diri.
Simpatisan itu terpantau berkumpul dan berdiri di trotoar jalan sambil sesekali meneriakkan takbir. Simpatisan yang hadir sebagian besar perempuan.
Mereka mengaku hadir dari berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi dan beberapa wilayah lainnya.
Sebelumnya, aparat meminta simpatisan Rizieq Shihab untuk meninggalkan kawasan PN Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, massa diminta membubarkan diri untuk menghindari kerumunan menceah penularan Covid-19.
Erwin meminta simpatisan untuk mengikuti jalannya persidangan Rizieq Shihab melalui streaming YouTube.
Sebelumnya, simpatisan yang mengaku pendukung Rizieq Shihab mulai berdatangan ke pengadilan. Mereka mulai berdatangan sejak 09.30 WIB.
Rizieq Shihab dikenakan tuduhan berlapis. Seperti diungkapkan Kejkasaan Agung sebelumnya, lima pasal dakwaan alternatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa lalu.
Leonard kemudian merinci pasal-pasal yang didakwakan, yakni pasal 160 KUHP jo pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Atau, pasal 216 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat(1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan terakhir, pasal 82-A ayat(1) jo 59 ayat(3) huruf-c dan d UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 10 huruf-b KUHP jo pasal 35 ayat(1) KUHP.
Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid.****
Sumber: Trubunnews.com, judul "simpatisan-rizieq-shihab-lantunkan-salawat-dan-bertahan-di-sekitar-pengadilan-negeri-jakarta-timur"