SRIPOKU.COM --- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021) siang, menunda pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab (55). Penundaan sidang virtual itu karena suara tidak terdengar jelas.
Hakim menyatakan menunda sidang hari Jumat (19/03/2021) mendatang. Sesuai jadwal, sidng perdana ini akan mendengarkan dakwaan jaksa.
Sejak awal, penyelenggara sidang mengalami gangguan sistem suara dan gambar. Selain menunda, hakim meminta hal-hal teknis dapat berjalan baik,
"Kami enggak akan sidang, kalau enggak jelas suara kita semua,” kata ketua majelis, Suparman Nyompa.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Ngotot Terdakwa Dihadirkan
Baca juga: Pendukung Rizieq Shihab Berdatangan ke PN Jakarta Timur
Dikatakan, petugas pengadilan sudah berusaha memperbaiki kualitas suara di persidangan virtual ini. Namun, sampai waktu persidangan suara dan gambar berkualitas buruk.
Dalam persidangan itu, terdakwa Rizieq Shihab menyampaikan protes terhadap penyelenggaraan siding secara virtual. Ia menginginkan agar sidang digelar secara langsung.
"Sidang online merugikan saya sebagai terdakwa," kata Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab hadir sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Di ruangan itu, ia tidak didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab
Pendukung Rizieq Shihab
Di bagian, ratusan simpatisan Rizieq Shihab memilih bertahan di sekitar Gedung PN Jakarta Timur, meski diminta membubarkan diri oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, simpatisan melantunkan salawat meskipun kepolisian menyerukan agar membubarkan diri.
Simpatisan itu terpantau berkumpul dan berdiri di trotoar jalan sambil sesekali meneriakkan takbir. Simpatisan yang hadir sebagian besar perempuan.
Mereka mengaku hadir dari berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi dan beberapa wilayah lainnya.
Sebelumnya, aparat meminta simpatisan Rizieq Shihab untuk meninggalkan kawasan PN Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, massa diminta membubarkan diri untuk menghindari kerumunan menceah penularan Covid-19.