SRIPOKU.COM – Irjen Pol Napoleon Bonaparte (55) akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/03/2021).
Sementara Brigjen Prasetyo Utomo (50) divonis 3,5 tahun. Keputusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 2,5 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan keduanya terbukti menerima suap terkait kasus penghapusan status red notice Interpol, status buronan terpidana korupsi Djoko S Tjandra.
Jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun. Selain vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Brigjen Prasetyo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa KPK
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Urus Fatwa Mahkamah Agung
Ada aksi menarik usai hakim mengetuk palu dan persidangan ditutup, Napoleon melakukan aksi goyang “Tiktok”.
Pembacaan putusan di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung Rabu sore. Napoleon langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Usai majelis hakim menutup sidang dan keluar ruangan, Napoleon beranjak dari kursi terdakwa di bagian tengah dan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.
Napoleon sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya. Ia sempat menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba-tiba sedikit bercanda, apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok.
Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon.
Usai melontarkan kelakarnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian aksi goyangan ala aplikasi Tiktok. Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.
Napoleon dijatuhi hukuma 4 tahun penjara, menurut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Menurut hakim, Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Uang suap dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Hakim menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman bagi Napoleon; Sebagai anggota Polri, ia dinilai tidak mendukung program pemeberantasan korupsi.
Ia jua diangggap menurunkan citra, wibawa, dan nama baik lembaga kepolisian. Napoleon dianggap lempar batu sembunyi tangan, tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Brigjen Prasetyo Utomo mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, lebih dulu divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Prasetyo dihukum membayar denda Rp100 juta atau subsidair enam bulan kurungan.
Menurut hakim, Prasetyo Utomo terbukti menerima suap 100.000 dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) dari Djoko Tjandra, yang diterima melalui Tommy Sumardi. Uang itu terkait dengan penghapusan status buronan red notice Interpol.
Djoko Tjandra berstatus buronan dan masuk daftar red notice Interpol setelah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus korupsi pengalihan hutang atau cessie Bank Bali.
Hakim mempertimbangkan, alasan yang memberatkan bagi Prasetyo. Diantarnya sebagai perwira tinggi Polri yang memiliki karir yang baggus, ia dinilai tidak mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Prasetyo dinilai terbukti berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi kepercayaan Djoko Tjandra dengan mantan Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte hari Rabu ini juga menjalani siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mendengarkan keputusan hakim.
Baik Prasetyo Utomo maupun Napoleon, keduanya didakwa menerima suap terkait penghapusan “status buron” Djoko S Tjandra.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo, dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetyo Utomo menerima suap melalui perantara Tommy Sumardi. Tujuan pemberian uang, agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Prasetyo Utomo terbukti melanggar pasal 5 ayat(2) juncto pasal 5 ayat(1) huruf-a atau huruf-b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 11 atau pasal 12 huruf-a atau huruf-b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara Brigjen Napoleon dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat(2) juncto pasal 5 ayat(1) huruf-a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "divonis-4-tahun-jenderal-napoleon-malah-goyang-tiktok"