Kasus Korupsi Djoko Tajndra

Dua Jenderal Polisi Terbukti Terima Suap untuk Hapus Red Nitice Interpol Djoko Tjandra

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte

SRIPOKU.COM – Irjen Pol Napoleon Bonaparte (55) akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/03/2021).

Sementara Brigjen Prasetyo Utomo (50) divonis 3,5 tahun. Keputusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 2,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan keduanya terbukti menerima suap terkait kasus penghapusan status red notice Interpol, status buronan terpidana korupsi Djoko S Tjandra.

Jenderal bintang dua Napoleon Bonaparte divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun. Selain vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Brigjen Prasetyo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa KPK

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Urus Fatwa Mahkamah Agung

Ada aksi menarik usai hakim mengetuk palu dan persidangan ditutup, Napoleon melakukan aksi goyang “Tiktok”.

Pembacaan putusan di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung Rabu sore. Napoleon langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Usai majelis hakim menutup sidang dan keluar ruangan, Napoleon beranjak dari kursi terdakwa di bagian tengah dan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan.

Napoleon sempat menyapa awak media yang ingin mengabadikan foto dirinya. Ia sempat menuruti permintaan awak media, Napoleon tiba-tiba sedikit bercanda, apa perlu dirinya melakukan salah satu goyangan Tiktok.

Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra

"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok?" kata Napoleon.

Usai melontarkan kelakarnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian aksi goyangan ala aplikasi Tiktok. Dia mengepalkan kedua tangan, menggoyang pinggulnya dua kali sambil tersenyum.

Napoleon dijatuhi hukuma 4 tahun penjara, menurut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Menurut hakim, Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Uang suap dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Hakim menyampaikan alasan yang memberatkan hukuman bagi Napoleon; Sebagai anggota Polri, ia dinilai tidak mendukung program pemeberantasan korupsi.

Ia jua diangggap menurunkan citra, wibawa, dan nama baik lembaga kepolisian. Napoleon dianggap lempar batu sembunyi tangan, tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Brigjen Prasetyo Utomo mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, lebih dulu divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Prasetyo dihukum membayar denda Rp100 juta atau subsidair enam bulan kurungan.

Halaman
12

Berita Terkini