SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Informasi yang beredar, kedua pelaku yang ditangkap tersebut merupakan oknum polisi yang tugas di tempat yang berbeda.
Kedua oknum polisi yang dimaksud yakni, Aipda WI (40) dan Bripka SA yang tugas di wilayah OKU Timur.
• Viral Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Rapid Antigen, Dikenakan Denda Rp 250 Ribu dan Meminta Maaf
Keduanya diamankan bersama seorang warga sipil lainnya berinisial KN (45) yang merupakan warga Jambi Timur.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dua oknum polisi tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, hanya memberikan keterangan singkat terkait hal tersebut.
"Ke Kapolrestabes Palembang saja yang lebih paham," ujar singkat saat dihubungi awak media, Sabtu (13/2/2021).
• Gara-gara Instagram Teman Diretas, Perempuan Muda di Palembang Kehilangan 1,5 Juta
Infromasi yang dihimpun dari lapangan, dua oknum polisi bersama satu rekan pelaku lainnya, diamankan pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu minimarket yang ada di Jalan Letnan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I.
Dari ketiganya, petugas yang melakukan penangkapan, mendapati paperbag berisi dua amplop berwarna putih yang berisi 10 bungkus diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Dengan berat total 10 bungkus, mencapai 107,08 gram.
Kronologi penangkapan bermula saat anggota Sat Res Narkona menyamar sebagai pembeli kemudian antas menghubungi KN dengan memesan sabu-sabu.
Tidak lama berselang, KN tadi menghubungi Bripka SA.
Setelah itu, datanglah Bripka SA yang ditemani oleh Aipda WI yang ketika itu membawa bungkusan atau paperbag bertuliskan Starbuck.
Dimana di dalam paperbag tersebut berisi dua amplop berwarna putih yang berisi 10 bungkus diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.
• Dua Hari Hujan Deras, Sekda Palembang Minta Camat & Lurah Aktif Monitor Lokasi Banjir
Yang mana berat total 10 bungkus tadi mencapai 107,08 gram.
Kemudian, anggota Sat Res Narkoba yang sudah bersiap menunggu pelaku ini datang, langsung menangkap ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti sabu tersebut.
Setelah itu ketiga pelaku melakukan pemerikasaan intensif di ruang Sat Res Narkoba, kedua pelaku yakni Bripka SA dan Aipda WI diserahkan ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pelamu KN, masih terus diperiksa dan akan dikembangkan untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu Kompol Rivanda, Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang saat wartawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Kemudian, saat disinggung mengenai kedua pelaku yang merupakan anggota ke polisian atau bukan ia menyaranian agar menghubungi secara langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi atau Dir Narkoba Polda Sumsel.
• Lidah Bayi Kerap Muncul Bercak Putih, Kenali Dulu Penyebabnya dan Begini Cara Mengatasinya
"Masih pengembangan, napi kalau mau jelas, hubungi langsung Kapolrestabes Palembang, Dir Narkoba maupun Kabid Humas. Karena Ini belum dirilis oleh pimpinan," tutupnya.