Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, MUBA — Satres Narkoba Polres Muba, berhasil gagalkan peredaran 1 kilo gram sabu di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (28/9/20) sekira pukul 21.30 WIB.
Sabu tersebut ditemukan petugas di dalam kertas plastik bermerk Guan Yin Wang seberat 1 Kg yang disimpan bawah jok sepeda motor milik Holidi (44) warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Muba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut setelah jajaran Satres Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi mengenai narkoba jenis sabu-sabu yang bakal masuk ke wilayah hukum Polres Muba.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH tim langsung melakukan penyelidikan mengenai sabu-sabu yang akan masuk ke Kabupaten Muba.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberdaan sabu-sabu tersebut tim langsung melakukan pembuntutan.
Tepatnya di Jalintim Desa Sukamaju Kecamatan Sungai Lilin, tim langsung melakukn pemberhentian terhadap sepeda motor Honda Beat.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Waka Polres Irwan Andeta SIK dan Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan SH, mengatakan, penangkapan tersangka Holidi setelah Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada paket besar sabu-sabu yang bakal beredar di Kabupten Muba.
• 2 Sekawan di Musirawas Ini Coba Kelabui Petugas, Sembunyikan Narkoba Sabu-sabu di Perseneling Mobil
• PRIA di OKU Timur Ini Pasrah Dikepung Petugas, Ditemukan Barang Bukti Narkoba Sabu-sabu dan Ekstasi
“Ya, setelah tim mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengembangan.
Diketahui sabu tersebut akan meluncur ke Babat Toman, sehingga tim bergerak cepat melakukan penangkapan,”kata Erlin, Rabu (30/9/20).
Lanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan barang bukti sabu ditemukan di bawah jok sepeda motor miliknya.
“Dari pengakuan tersangka ia akan mengantar sabu tersebut ke Babat Toman dan akan diantar ke seseorang bandar berinisa GL,”ungkapnya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena sejumlah barang bukti narkoba hampir rata-rata di bungkus dengan bungkus yang sama.
“Tersangka Holidi kita jerat dengan pasal Primer 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara dan makismal hukuman seumur hidup atau hukaman mati,”jelasnya.
Sementara itu, tersangka Holidi menyebutkan barang bukti sabu-sabu tersebut bukan miliknya.