Dari situ, diketahui bila mobil tersebut telah memiliki BPKB palsu.
Dari pengendara yang mengendarai mobil Fanda diketahui, bila ia menerima gadaian dari seseorang berinisial A senilai Rp 68 juta.
Untuk perkara pemalsuan BPKB dari temuan Ditlantas Polda Sumsel ini, sudah dilimpahkan berdasarkan wilayah masing-masing untuk dilakukan penyelidikan.
Satu berkas dilimpahkan ke Muaraenim dengan mobil rush, tiga berkas dilimpahkan ke Polda untuk dua mobil panther dan satu unit avanza.
Serta satu berkas dilimpahkan ke Polsek Sukarami Palembang.