Mengaku Bisa Obati Hal Gaib, Pria 43 Tahun Ini Cabuli 2 Kakak Beradik Yang Masih Anak Temannya

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

SRIPOKU.COM -- Karena sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pria berinisial BD (43) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Pria asal Desa Sandik, Lombok Barat ini tega mencabuli 2 anak yang masih kakak beradik yakni NR (18) dan LR (13) asal Ampenan, Kota Mataram, yang merupakan anak dari teman pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi menyebutkan, modus pelaku berpura-pura menjadi dukun pintar.

Kejadian terjadi pada Kamis (13/08/2020). Awalnya, ayah korban yang bersahabat dengan pelaku, diminta datang untuk mengobati kedua anaknya agar tidak melihat hal gaib.

"Awalnya diminta ayah korban untuk mengobati (hal gaib) anaknya mereka sudah berteman lama," kata Kadek, dalam keterangan pers, Selasa (18/8/2020).

Persediaan Terbatas Uang Pecahan Rp 75 Ribu Viral di Market Place Capai 50 Juta, Ini Tanggapan BI

7 Tradisi Unik yang Dilakukan Oleh Masyarakat Indonesia Saat Menyambut Tahun Baru Islam

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube SripokuTV di bawah ini:

Saat pengobatan, korban diminta untuk memakan tebu kemudian diperintahkan masuk ke kamar, lalu mulai membuka celana korban.

Seketika itu, pelaku menggeranyangi tubuh korban. Perbuatan yang sama dilakukan terhadap adik korban.

Kakak korban yang melihat pelaku menggerayangi tubuh adiknya langsung berteriak.

Teriakan keras itu mengundang perhatian warga sekitar dan mendatangi rumah korban.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Ulah dukun palsu cabuli pasiennya juga pernah terjadi di Bali, bahkan keluarga korban ditipu Rp 3,3 Juta

Seorang pria berinisial KFM (28) yang mengaku sebagai dukun mencabuli pasiennya dengan modus pengobatan penyakit.

Ulah dukun cabul tersebut akhirnya ditangkap polisi setelah ayah korban melapor.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, tersangka sudah lama kenal dengan keluarga korban.

Kemudian, pada pertengahan Juli 2020, tersangka tertarik dengan anak korban yang berinisial PDA.
Halaman
123

Berita Terkini