Tersangka lalu ditangkap di rumahnya di Desa Gerokgak, Kecamatan gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada 5 Agustus 2020.
Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun ata menyembuhkan penyakit.
Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.
Selain itu, tersangka juga menyukai PDA yang merupakan anak pelapor.
Tak hanya itu, sebelumnya, pelaku juga menipu keluarga korban sebesar Rp 3,3 juta. Uang tersebut untuk biaya ritual pengobatan palsu.
Atas peebuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.