Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tata laksana perayaan hari Raya Idul Adha 1441 Hijrah telah diatur Pemerintah Kota Palembang dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan pihaknya berencana akan melaksanakan salat di Masjid Agung pada Jumat (31/6/2020).
Ia mengimbau agar seluruh masjid yang ada di Palembang dalam pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dapat mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Sesuai dengan ketentuan dan nota kesepakatan bersama agar ibadah salat dijalankan dengan tertib sesuai syariat namun protokol kesehatan tetap dikedepankan," ujarnya, saat dijumpai di Rumah Dinas Walikota, Rabu (29/7/2020).
• 92 Pengurus Partai Hanura OI Mengundurkan Diri, Atribut Partai Dilepas,Pilkada 2020 Salah Satu Sebab
• Bikin Terpingkal-pingkal, Begini Aksi Kocak Inul Daratista Perlakukan Adam Suseno, Bayi Kumis Tebal!
Pemerintah Kota Palembang bersama Kantor Kementerian Agama Kota Palembang pun, telah jauh hari mengeluarkan surat edaran nomor 1626/2020 terkait penyelenggaraan sholat idul adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2020.
"Kita sudah imbau agar jemaah menjaga jarak, menggunakan masker dan jemaah sebaiknya dalam kondisi sehat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan mengatakan dalam pelaksanaan ibadah Pihkanya berharap khotbah salat Idul Adha tak terlalu panjang.
"Selesai salat tak perlu bersalam-salaman, silakan langsung pulang," ujarnya.
• Dipicu Soal Kayu Lahan Dijual, Seorang Pria di Musirawas Tikam Sepupunya hingga Tewas
• VIRAL Seorang Emak-emak Berani Melawan 2 Pelaku Begal, Senjata Tajm Celurit Pelaku Berhasil Direbut
Selain itu, MUI juga telah mengeluarkan imbauan agar jemaah melaksanakan salat cukup di masjid sekitar rumah saja, sehingga diharapkan tidak terjadi penumpukan jamaah.
"Kalau bisa jangan sampai meluber ke jalan.
Cukup terisi di dalam masjid saja agar tidak berkerumun, karena tata laksana Idul Adha tetap mengedepankan protokol kesehatan, yakni berjarak," jelasnya.
• TRANSMART Klarifikasi 16 Positif Corona Bukan Karyawan Transmart!
• Ingat, Pelat Nomor Kendaraan Modifikasi Akan Didenda Rp 500.000