Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD Halaman 73 Kurikulum Merdeka, Hak dan Kewajibanku

Penulis: Ayu Wahyuni
Editor: Ayu Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Pendidikan Pancasila kelas 3 SD halaman 73 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi.

SRIPOKU.COM - Berikut ini merupakan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 3 SD halaman 73 Kurikulum Merdeka.

Di buku Pendidikan Pancasila kelas 3 SD halaman 73 Kurikulum Merdeka, terdapat tugas Ayo Berdiskusi.

Pada tugas tersebut, siswa diminta untuk menuliskan kewajiban yang harus siswa laksanakan di sekolah dan hak yang harus siswa terima.

Mengutip melalui YouTube Bimbel Online, simaklah pembahasan soal Pendidikan Pancasila kelas 3 SD halaman 73 Kurikulum Merdeka di bawah ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 26 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Berdiskusi

Ayo, Berdiskusi

Diskusikan dengan teman kelompokmu tentang kewajiban yang harus kamu laksanakan di sekolah dan hak yang harus kamu terima. Tuliskan pada peta konsep atau mind map yang kamu buat! Desain peta konsep atau mind map sesuai dengan kreativitas kelompokmu! Buatlah semenarik mungkin, kemudian sampaikan di depan kelompok lain! Berikut ini adalah contoh peta konsep atau mind map!

ILUSTRASI SOAL - Pendidikan Pancasila kelas 3 SD halaman 73 Kurikulum Merdeka, Ayo Berdiskusi. (buku.kemdikbud.go.id)

Baca juga: Latihan Soal PAI Kelas 3 SD BAB 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban, Ayo Mengenal Tuhan Kita

Jawaban :

Hak

- Mendapatkan pendidikan yang baik

- mendapatkan perlakuan yang adil

- Mendapatkan fasilitas belajar

- Mengemukakan pendapat

- Mendapatkan perlindungan di sekolah

Kewajiban

- Menghormati guru dan teman

- Mengerjakan tugas sekolah

- Mematuhi peraturan sekolah

- Menjaga kebersihan lingkungan sekolah

- Berpartisipasi dalam kegiatan sekolah

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Berita Terkini