Berita Prabumulih

Hasil Pengembangan Kades, Satres Narkoba Polres Prabumulih Menangkap Oknum Satpam Perusahaan BUMN

Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka diduga pengedar ekstasi diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Setelah meringkus Kepala Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim yakni AIH (38), tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih yang melakukan pengembangan dan kembali meringkus dua orang diduga pengedar ekstasi.

Satu diantara pelaku merupakan oknum satpam perusahaan BUMN di Prabumulih yakni DAF (36) warga  Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Pelaku lainnya yakni GA (27) warga kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.

Dari tangan DAF berhasil diamankan barang bukti 6 butir narkotika jenis ekstasi berlogo superman berwarna hijau berat brutto 2,38 gram, 1 bungkus tissu merek tessa, 1 buah sobekan tisu berwarna putih, 1 unit mobil merk avanza berwarna putih BG 1058 DE, Uang tunai Rp 400 ribu, 1 unit hp berwarna silver merek oppo dan 1 buah plastik besar.

Sementara dari tangan pelaku GA berhasil diamankan 1 butir pil ekstasi berwarna hijau logo S dengan berat bruto 0,38 dan 1 lembar tisu berwarna putih.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama mengungkapkan penangkapan dua pelaku hasil pengembangan dari penangkapan kepala Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim yakni AIH (38).

Seorang PDP Meninggal di RSUD Kayuagung, Dimakamkan di Rumah Menggunakan Protokol Covid-19

Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Meningkat 13 Persen,1329 Orang Sembuh dan Meninggal 133 Meninggal

Tak mampu Melewati Jalan Rusak dan Licin Truk Bermuatan Minyak Terguling di Desa Gajah Mati Muba

"Setelah kita mengamankan tersangka inisial AIH, kita lakukan undurcover buy dan memesan lagi ekstasi kepada dua pelaku, dua pelaku memenuhi pesanan petugas dan siap datang ke kafe Indramayu," kata Kasat.

Zon Prama mengatakan, setelah memesan petugas kepolisian lalu menunggu dua pelaku datang dan setelah tiba di cafe dua pelaku langsung diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.

"Saat akan diamankan tersangka GA membuang satu butir ekstasi yang disimpan dalam tisu, lalu setelah kita lakukan penggeledahan di mobil ditemukan plastik ukuran sedang yang berisikan 5 pil ekstasi didalam dasbor tengah," katanya.

Selanjutnya kedua tersangka dan berikut barang bukti diamankan atau dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenakan pasal berlaku dan terkait kasus ini akan terus kami kembangkan," tegasnya. (eds)

Berita Terkini